GKI Harapan Jaya

Showing posts with label Goresan Permenungan. Show all posts
Showing posts with label Goresan Permenungan. Show all posts

Tuesday, March 1, 2011

Menelusuri Simbol-Simbol Allah Yang Feminin


Kaum feminis telah mulai memperjuangkan penggunaan gambaran Allah yang bersifat perempuan. Mereka telah berbicara tentang Allah sebagai Ibu sama seperti Bapa dan menggunakan kata ganti she samahalnya dengan he. Berbagai usulan ini kadang-kadang telah menyinggung perasaan dan mengundang rekasi negatif yang kuat. Banyak dari isu itu tidak dipahami dengan baik, bahkan terkadang terkesan membingungkan, namun meskipun ada kebingungan, penjelasan tetap dimungkinkan. Mengutip apa yang dikatakan oleh Paul Tillich dalam bukunya Systematic Theology: “Bila Allah disimbolkan sebagai ‘Bapa’, Ia dibawa turun ke dalam hubungan manusia antara bapa dan anak. Namun, pada saat yang sama hubungan manusiawi ini dikuduskan ke dalam suatu pola hubungan yang ilahi-manusia. Bila ‘Bapa’ dipakai sebagai suatu simbol untuk Allah, kebapaan dilihat dalam kedalaman theonomous-nya dan sakramentalnya.”
Oleh karena itu, dengan melukiskan Allah dalam gambaran laki-laki. Kitab Suci dan tradisi tampaknya meninggikan hal yang berkaitan dengan pria. Pengilahian seperti itu bagi banyak kaum feminis kelihatannya menjadi suatu bentuk penyembahan berhala. Rosemary Ruether dalam buku Sexism and God-Talk menulis, “ Penyembahan berhala itulah yang membuat laki-laki lebih ‘menyerupai Allah’ daripada perempuan. Menggunakan gambaran dan nama Yang Kudus untuk membenarkan dominasi patriakal merupakan penghujatan.”
Beberapa orang feminis menyimpulkan bahwa teisme tradisional itu sedemikian patriakal sehi ngga harus dibuang. Dengan berbicara atak kelompok feminis, Naomi Goldenberg dalam buku Changing of The Gods menulis, “Suatu kebudayaan yang mempertahankan gambaran maskulin untuk keilahiannya yang tertinggi tak dapat memperkenan para perempuannya mengalami dirinya sendiri sebagai yang sederajat dengan kaum laki-laki.”
Reaksi seperti ini mendorong munculnya beberapa usulan. Beberapa orang tertarik pada spiritualitas Amerika Pribumi; dalam spiritualitas ini karakterisasi dari Roh Agung dan manifestasinya dalam keberadaan roh laki-laki dan perempuan tampak lebih egalitarian. Ada sebagian juga yang mencoba berpaling pada politeisme, dengan alasan-alasan yang sama. Bukan hanya karena para dewa dan dewi memiliki derajat yang sama, melainkan juga kebajikan-kebajikan yang dicontohkan oleh pelbagai figur ilahi (cinta, keadilan, kebijaksanaan, dan lain-lain) dipandang karena nilai intrinsiknya dan tidak ditempatkan dalam suatu hierarki.
Yang lain lagi, tanggapan yang cukup berbeda menuntut pemikiran ulang makna dari konsep Kristen tentang Allah yang maskulin itu. Dapatkah Allah secara sederajat dijelaskan sebagai perempuan seperti sebagai laki-laki, sebagai Ibu seperti Bapa? Bebeberapa tokoh feminis semisal: Anne Carr, Sallie McFague, Rosemary Radford Ruether, Elizabeth Schussler Fiorenza, dan Elizabeth A. Jhonson mendalami hal ini dan secara bijaksana memaparkan usulan-usulanya dengan baik.
Perlu disadari, kesulitan kita untuk mendapatkan suatu visi yang jelas tentang isu-isu itu adalah konsep kita yang kabur tentang gender. Salah satu teori beranggapan bahwa konsep ini terutama didasarkan atas biologi reproduktif, bahwa sitem-sistem reproduksi yang berbeda dari laki-laki dan perempuan membentuk pemikiran dan perasaan kita tentang diri kita sendiri. Teori yang lain beranggapan bahwa definisi tentang gender bersemi terutama dari ketidaksadaran, dan bahwa ketidaksadaran itu pada akhirnya menentukan cara-cara yang didalamnya pola pemikiran kita dan ekspresi kultural kita ditata. Teori lain beranggapan bahwa gender merupakan suatu bangunan sosial. Karena laki-laki dan perempuan dipandang secara berbeda dalam kebudayan yang berbeda.
Oleh karena itu, dalam ulasan berikut kita akan merefleksikan kemungkinan untuk menggunakan gambaran perempuan untuk Allah, tanpa masuk secara khsus dalam perdebatan sosiologis mengenai konsep gender. Dalam hal ini, kita akan memperhatikan pemikiran Elizabeth Jhonson dalam bukunya, She Who Is, sebab sumbangan pemikirannya mengenai hal-hal yang kita gumuli di atas, menjadi pelopor untuk karya-karya feminis lainnya.
Langkah pertama adalah melandaskan bahwa bahasa inklusif tentang Allah dalam suatu bahasa doktrinal yang kokoh. Pernyataaan dalam dalam Kitab Kejadian bahwa baik laki-laki maupun perempuan diciptakan menurut gambar Allah (1:27) telah tertanam secara mendalam dalam tradisi teologis. Jika demikian halnya, praanggapan awal semestinya adalah bahwa metafora untuk Allah dapat secara wajar ditarik dari kehidupan dan pengalaman perempuan sama halnya laki-laki.
Dalam beberapa hal, Kitab Suci benar-benar melakukan itu. Dalam Kitab Yesaya, Allah mempersamakan diriNya dengan seorang ibu yang menyusui bayinya dan memelihara Israel bagaikan seorang bayi (Yes 49:15; 66:13). Memang gambaran tentang ibu terkadang amat hidup.
“Aku membisu sejak dahulu kala, Aku berdiam diri, aku menahan hati-Ku; sekarang Aku mau mengerang seperti perempuan yang melahirkan, Aku mau mengah-mengah dan megap-megap.” (Yes 42:14)
Beberapa ahli sejarah Alkitab menemukan gambaran Allah sebagai ibu dalam Kitab Yeremia. Ketika Allah dikatakan “memperlihatkan belas kasihan” atas Israel, mereka berpendapat bahwa suatu penerjemahan yang lebih baik adalah: “Aku akan benar-benar memperlihatkan kasih sayang keibuan atasnya” (Yer 31:20). Contoh tunggal Perjanjian Baru ada dalam Ratapan Yesus atas Yerusalem: “Berkali-kali Aku rindu mengumpulkan anak-anakmu, sama seperti induk ayam mengumpulkan anak-anaknya di bawah sayapnya, tetapi kamu tidak mau!” (Mat 22:37; Luk 13:34).
Sejalan dengan teks-teks alkitabiah yang tersebar ini juga ada suatu tradisi Abad Pertengahan yang berbicara tentang Yesus sebagai ibu. Dengan menggunakan kata-kata Yesus sendiri, Anselmus berdoa, “Namun Engkau juga, Yesus yang baik, bukankah Engkaupun seorang ibu? Bukankah Engkau seorang ibu yang seperti induk ayam mengumpulkan anak-anaknya di bawah sayapnya?” (Patrologia Latina; Jesus as Mother)
Julian dari Norwich membandingkan makanan Ekaristi dengan seorang ibu yang memberi makan anaknya, katanya: “ Seorang ibu dapat memberi anaknya menyusu air susunya, tetapi Ibu Yesus yang mulia dapat memberi kita makan dengan diriNya sendiri, dan melakukannya dengan cara paling halus dan paling lembut, dengan skaramen yang diberkati, yakni makanan yang berharga dari kehidupan yang benar.”
Bernard dari Clairvaux, seorang kepala biarawan Cistercian sering menjelaskan Yesus sebagai ibu. “Ia akan menjadi ibumu, dan kamu akan menjadi anakNya,” demikian ia menulis dalam salah satu suratnya.
Dapat dikemukakan bahwa contoh-contoh dari Kitab Suci dan dari spiritualitas Abad Pertengahan ini menaruh perhatian hanya pada tindakan Allah dan tidak menyantuh secara mendalam hakikat ilahi itu. Jadi, mereka hanya mengemukakan sesuatu secara relatif tidak kontroversial, bahwa Allah melakukan beberapa hal yang dilakukan perempuan, tetapi bukan bahwa keberadaan Allah secara mendalam merefleksikan yang feminin, seseutu yang ingin ditegaskan bahwa Allah sebetulnya tidak mengilahikan patriarki dan merendahkan perempuan. Lalu apakah dalam struktur sosial kita, sebagai gambar Allah, kita masih hidup dan menghidupi ketidaksetaraan gender dengan mengsubordinasi perempuan? Padahal Allah sendiri tidak!

Wednesday, February 16, 2011

Artikulasi Nilai Islam dalam Politik: Menyoal Pemikiran Ahmad Syafii Maarif dalam Masalah Islam dan Kenegaraan

Ahmad Syafii Maarif yang lahir pada tanggal 31 Mei 1935 di Sumpurkudus, Sumatera Barat adalah seorang cendikiawan, aktivis, sekaligus penulis yang produktif. Tidak sedikit sumbangsihnya di bidang pemikiran Islam.
Melihat pergolakan politik, agama, dan budaya yang terjadi di Indonesia, Syafii Maarif lewat pemikiran dan karyanya melakukan refleksi mendalam serta analisis yang tajam. Ia salah satu dari sedikit cendikiawan muslim Indonesia yang secara serius memikirkan nasib bangsanya.
Indonesia dikenal sebagai bangsa muslim terbesar di dunia. Lebih dari 80% penduduknya bergama Islam, sekalipun Islam tidak disebut dalam konstitusi sebagai agama negara, seperti negara Malaysia misalnya. Akan tetapi di negeri ini, justru para pemeluk agama telah gagal melakukan internalisasi nilai-nilai agamanya. Agama yang seharusnya menjadi salah satu solusi dalam mengatasi berbagai permasalahan, justru kini menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan dan legitimasi kepentingaan kelompok. Bahkan, agama sering kali memberikan andil yang cukup besar terhadap radikalisme.
Menurut Maarif, hal ini bukan karena nilai-nilai Islam yang lumpuh dalam menawarkan solusi, melainkan otak dan hati penganutnya yang telah diracuni kepentingan duniawi yang membutakan. Maka, katanya lebih lanjut, janganlah mengherankan jika negeri ini terus terpuruk dalam persoalan yang multidimensional (sosial, politik, ekonomi, dan budaya).


I. Etika Qur’an dalam Berpolitik
Politik adalah sebuah kegiatan yang penuh dengan iklim panas yang selalu berkaitan dengan masalah kekuasaan. Sebuah sistem kekuasaan yang cenderung merusak moral dengan menghalalkan segala cara untuk mempertahankan kekuasaan tanpa batas. Itulah sebabnya kita sering mendengar ungkapan: politik itu kotor. Maarif melihat bahwa situasi diperparah ketika perbuatan kotor itu dibungkus dalam jubah agama. Dalam ungkapan lain, tidak jarang agama dijadikan kedok untuk meraih ataupun mempertahankan kekuasaan.
Bertolak kepada latar belakang lahirnya Islam di dunia, adalah untuk meluruskan segala sesuatu yang tidak semestinya lewat tokohnya, Nabi Muhammad, sekitar abad 7. Keberhasilan Nabi untuk mengubahnya telah diakui oleh kaum Muslim dan non-Muslim. QS Al-Baqarah:148 mengatakan agar manusia berlomba untuk menegakkan kebajikan, bukan berlomba dalam memicu peperangan, perseteruan dan kejagahatan (baca:politik). Etika Islam ketika berbicara dalam kerangka politik, seharusnya juga menjadi pedoman bangsa saat ini dengan melangkah dari doktrin Qurani, Amar Makruf Nahi Mungkar.
Apa yang dimaksud dari doktrin ini adalah untuk menempatkan manusia untuk bertindak makruf (apa yang diperintahkan agama dan dinilai baik oleh akal sehat) dan mungkar (apa yang dilarang agama dan dinilai buruk oleh akal sehat). Perintah dan larangan agama pada esensinya hanya punya satu tujuan: agar manusia secara perseorangan dan kolektif tetap berada di atas jalan lurus dan dalam bingkai moral yang jelas. Islam memang mengajarkan konsep utuh tentang kebaikan dan konsep utuh tentang keburukan. Yang baik menurut agama sebenarnya juga baik menurut akal sehat. Begitu pula sebaliknya. Akal sehat adalah akal yang dibimbing iman.
Doktrin ini tidak hanya berbicara di dalam lingkaran agama saja, tetapi juga dalam berbagai aspek kehidupan manusia, seperti sosial politik, ekonomi, dan budaya. Bagi Maarif penyelewengan interpretasi sangat membahayakan, ini bukti nyata yang terjadi di Indonesia. Agama, dalam hal ini Islam, tidak lagi menjadi rambu-rambu moral dalam tatanan politik kenegaraan. Agama justru dipakai sebagai tameng untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu. Islam yang seharusnya menciptakan keadilan justru muncul sebagai elemen yang menohok bangsa ini. Janganlah heran jika, ketidakteraturan menjadi sesuatu yang maklum di negeri ini.

II. Pertautan Islam dan Nasionalisme di Indonesia
Nasionalisme dalam konteks sejarah Indonesia tampaknya dimaknai sebagai kepercayaan dan tindakan politik untuk mengubah secara radikal status Indonesia sebagai bangsa terjajah menjadi bangsa merdeka, upaya untuk meruntuhkan kolonialisme dan imperialisme. Dalam perkembangannya, nasionalisme Indonesia tidak saja ditujukan untuk melawan kolonialisme Barat, tetapi untuk melawan semua tipe kolonialisme. Disini Islam sebagai kekuatan pembebas tidak saja bergandengan dengan nasionalisme itu, tetapi sekaligus memberikan fondasi spiritual yang kokoh kepadanya. Oleh karena itu, Maarif menawarkan apa yang disebut sebagai pengembangan nilai-nilai Islam dalam berpolitik.
Pengembangan nilai-nilai Islam dalam politik terasa aktual dan relevan dengan realitas masyarakat muslim Indonesia. Menurut Maarif lebih lanjut, bangsa ini sekarang sedang dilanda ketidakpastian masa depan, sementara itu para elit santri yang berkuasa juga seperti kehilangan arah. Islam jelas dalam nilai-nilainya yang autentik sebenarnya tidak bertoleransi terhadap segala bentuk kekuasaan yang merenggut kebebasan dan martabat manusia.
Apakah nilai-nilai Islam itu? Dalam bahasa Al-Qur’an yang berkaitan dengan politik kekuasaan, terbaca misalnya dalam ungkapan berikut, “Orang-orang yang apabila kami beri posisi yang kukuh di muka bumi, mereka mendirikan salat, membayar zakat, memerintahkan yang makruf dan mencegah yang mungkar. Dan milik Allahlah muara segala urusan.” Oleh karena itu, tidak ada legalitas absolut dari suatu kekuasaan.
Maarif menggugat doktrin tentang ketaatan umat dalam praktik tidak saja ditujukan kepada penguasa politik, taat kepada ulama pun di kalangan muslim tertentu juga sering ditekankan. Seakan-akan ulama itu orang yang bersih tidak tergoda oleh kekuasaan. Risikonya sebenarnya hanya satu, terjadinya proses perbudakan politik dan spiritual. Umat kehilangan martabat dan kebebasan untuk berpendapat lain selain yang keluar dari mulut penguasa dan ulama.
Inilah kegagalan dalam penerapan nilai-nilai Islam. Nilai-nilai dasarnya mengenai ketulusan, kejujuran, dan keadilan jarang dijadikan acuan dalam perilaku keseharian umat, kecuali dalam retorika politik. Sebagian orang begitu mudah terpukau oleh simbol-simbol keislaman yang tidak jarang dijadikan tameng untuk mencapai tujuan-tujuan politik yang jahat. Islam bukan tidak menawarkan solusi, tapi ini dikarenakan kegagalan individu-individu dalam pelaksanaan praksisnya. Oleh sebab itu, orang luar akan sulit menerima bahwa Islam itu adalah solusi karena umat Islam sendiri lebih tertarik kepada kulit ajaran daripada isi.
Bagi Maarif, simbol semata tidak dapat dijadikan jaminan, selama perilaku kesehariannya tidak mencerminkan nilai-nilai Islam yang sejati dalam kearifan, kejujuran, toleransi, kejernihan berpikir, dan tidak rakus. Ini akan mempengaruhi kepada citra dan peraan Islam di Indonesia di masa yang akan datang.
Tentang masa depan Islam di Nusantara ini, cerah atau kelabu, akan sangat tergantung pada kemampuan dan kesigapan penganutnya untuk menawarkan nilai-nilai Islam sebagai solusi bagi berbagai kemelut yang sedang terjadi di Indonesia. Sebuah Islam yang tidak dapat memecahkan persoalan manusia, tidak akan mempunyai masa depan. Bagi Maaarif, hal ini tidak diragukan lagi bahwa nilai-nilai Islam seperti yang tercantum dalam sumbernya (Al-Qur’an) mempunyai banyak tawaran kepada politik dan kekuasaan dengan catatan bahwa si pemegangnya masih punya hati nurani dan tidak rakus terhadaap benda dan kekuasaan.
Masa lampau umat muslim dalam kaitannya dengan politik dan kekuasaan perlu dikaji secara kritis dan objektif agar kita tidak terjebak dalam kesalahan yang sama. Dan untuk menghadapi masa depan nilai-nilai Islam yang komprehensif perlu dirumuskan secara cerdas dan penuh tanggung jawab Unsur-unsur peradaban umat yang lepas dari nilai-nilai Islam yang autentik (baca: Al-Qur’an) janganlah dipertahankan sebab akan mengekang manusia untuk bergerak maju. Maarif mengatakan, mempertahankan unsur-unsur yang sudah lapuk sama dengan pemberhalaan masa lampau yang sia-sia yang bukan milik umat Islam.
Dengan situasi yang demikian, maka Indonesia akan memasuki sebuah babak baru, yakni sebuah babakan yang dipenuhi oleh harapan dalam segala aspek kehidupan. Bukan hanya harapan kosong, tetapi harapan yang berangkat dari keprihatinan untuk menuju kepada suatu perubahan yang lebih baik. Inilah yang disebut sebagai dualisme satu arah antara agama (Islam) dan politik (wacana kenegaraan).

III. Indonesia: Menuju Perubahan Format Politik Masa Depan Berangkat dari Keprihatinan
Syafii Maarif yang gerah dengan keadaan bangsa ini mencoba melihat evolusi Indonesia yang penuh dengan keprihatinan untuk menuju kepada format politik masa depan yang menjanjikan. Indonesia yang notabene merupakan sebuah negara kepulauan dengan subkultur dan bahasa yang beraneka ragam, ternyata tidak mudah untuk memenuhi cita-cita kemerdekaan yang oleh pemimpin sering diucapkan, yakni terciptanya sebuah masyarakat yang adil dan makmur. Baginya, keadilan adalah sesuatu yang nun jauh disana, sementara kemakmuran baru dinikmati oleh sekelompok kecil warga masyarakat. Dengan krisis yang senantiasa terus terjadi ini bagi Maarif, cita-cita di atas tampaknya belum semakin mendekat.
Pendidikan yang semestinya jadi satu-satunya cara yang efektif untuk memperbaiki kualitas manusia Indonesia, keadaannya pun makin tertatih-tatih, seperti telah kehilangan perspektif selama beberapa dasawarsa. Berbagai metode baru pendidikan sudah coba dijalankan namun, belum ada perubahan signifikan di sektor ini. Peningkatan mutu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pendidikan nasional Indonesia.
Berbagai persoalan yang menjurus kepada keprihatinan ini muncul mungkin dikarenakan budaya politik yang otoritarian selama sekian dasawarsa. Hal ini menjadi sebab utama mengapa para pemikir bangsa tidak punya peluang yang wajar untuk merealisasikan gagasan-gagasan kreatifnya.
Syafii Maarif dalam pemikirannya yang kritis serta dalam refleksinya mencoba menggambarkan bagaimana format politik Indonesia di masa depan. Indonesia beberapa kali digoyang oleh tindakan-tindakan subversif yang mengatasnamakan kelompok agama, sosial, atau budaya. Apakah dengan begitu model Demokrasi Pancasila sudah tidak relevan lagi di Indonesia? Sebenarnya secara teoritis-filosofis, gagasan tentang Demokrasi Pancasila tidak perlu digugat lagi karena sudah diterima hampir semua lapisan masyarakat. Dengan landasan Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab, kita dapat membangun sebuah demokrasi yang kokoh dan sehat dengan syarat jangan ditafsirkan dengan subjektif.
Menurut Maarif, jika reformasi politik itu tidak dilakukan pada awal abad ke-21, maka akan memunculkan kekawatiran bahwa arus demokratisasi yang sudah semakin mendunia ini akan mengucilkan bangsa ini dari peradaban global. Dalam masalah demokrasi tidak ada salahnya kita mencotoh negara lain dengan syarat disesuaikan dengan kepribadian kita, tetapi dengan tidak mengebiri substansi demokrasi itu sendiri. Praktik politik yang sudah berjalan lebih dari setengah abad di negeri kita ini harus dijadikan pelajaran yang sangat berharga, hingga pada saatnya mampu menciptakan sebuah demokrasi yang bermutu tinggi, baik secara teori maupun praktik.
Menurut Maarif, Indonesia dan Islam sekarang sedang mendapat tantangan yang sama, yakni tantangan dari peradaban barat yang begitu menjadi momok bagi dunia belahan ketiga seperti Indonesia. Bagaimana situasinya pada millenium yang baru ini, tidak ada yang dapat memprediksi. Tidak ada seorang pun yang dapat mengatakannya dengan pasti. Yang dapat dipastikan adalah bahwa perubahan, ke arah positif atau negatif, akan berjalan dengan sangat dahsyat, kencang, dan spetakuler. Peradaban Barat untuk beberapa tahun yang akan datang tampaknya masih akan memegang kendali secara global, walaupun tanda-tanda kemerosotannya sudah mulai kelihatan.
Menghadapi perubahan sejagat yang sedahsyat itu, bangsa Indonesia tidak boleh lagi merancang format politiknya berdasarkan kepentingan sesaat dan kelompok tertentu, Islam contohnya. Bangsa harus merancangnya berdasarkan pengalaman sejarah yang ditafsirkan bersama-sama secara objektif, rasional, dan adil. Sikap terhadap Pancasila yang selama ini secara teori diagungkan sementara dalam praktik dilecehkan harus dikubur bersama dengan tamatnya milenium kedua.
Sebagai seorang Islam dan berjiwa Pancasila, Maarif menekankan pentingnya kata dan perbuatan yang heruslah seiring sejalan, tidak seperti pengalaman selama ini. Dengan cara ini, diharapkan bahwa bangunan demokrasi yang sehat, kokoh, dan anggun merupakan format politik kita pada masa depan, yang dikemas sebagai jawaban kita menghadapi dunia yang sedang berubah dengan cepat dan tak terduga, dan mengundang segala kemugkinan.

IV. Sebuah Refleksi Atas Pemikiran Syafii Maarif
Islam,sebagai institusi, di Indonesia lebih sering dimanfaatkan dalam percaturan politik. Keadaan ini tanpa disadari merusak dari nilai etis Islam sendiri. Hal ini jelas berpengaruh terhadap keadaan di Indonesia yang terus terpuruk. Ini bukan kegagalan Islam, yang seharusnya mampu memberikan solusi. Ini adalah kegagalan dari masing-masing individu yang gagal dengan tepat meginterpretasikan dan mengamalkan nilai-nilai Islam.
Islam sebenarnya memiliki nilai-nilai Islami yang dapat didopsi dengan percaturan politik di Indonesia. Sebuah format politik yang mengarah kepada perubahan. Rasa-rasanya sudah cukup Indonesia bernaung dalam lingkaran kekuasaan yang otoritarian yang menyebabkan keterpurukan dan keprihatinan. Islam dan Indonesia kini diperhadapkan kepada pekerjaan berat untuk menempatkan Indonesia di hadapan peradaban global.
Namun, patut diingat dan ditekankan berangkat dari pemikiran Maarif, bahwa Islam merupakan sebuah agama yang mengatur moral tanpa ada keabsolutan mutlak. Maksudnya, umat harusnya mampu menyadari bahwa Islam tidaklah bersifat memaksa dan eksklusif, justru sebaliknya Islam sangat terbuka dengan keberagaman (agama, sosial, dan budaya) selama tidak bertentangan dengan moral.
Inilah yang menjadi kegagalan berpolitik bangsa ini, yang selalu mencoba menghubung-hubungkan agama dan negara tanpa interpretasi yang benar-benar Islami, yang benar-benar Qurani, dan yang benar-benar terbuka. Agama sering kali dijadikan kesempatan praktik jubah politik, untuk melegitimasikan kepentingan kelompok tertentu. Terang saja ini adalah perspektif yang keliru.

Wednesday, February 2, 2011

Kant, Ritschl, dan Harnack: Sebuah Pendekatan Injil Sosial

Abad ke-19 dimulai dengan suatu seruan untuk keadilan sosial. Dalam Religion within the Limits of Reason Alone. Immanuel Kant mengaitkan ungkapan “Kerajaan allah” sebagai sesuatu yang membungkus cita-cita Yesus sebagai umat manusia. Ia memberikan “Kerajaan Allah” itu suatu penafsiran sosial dan moral, dengan memandangnya sebagai “suatu persemakmuran etis” atau “umat Allah di bawah hukum-hukum etis” Kant tidak mengidentifikasikan Gereja dengan Kerajaan Allah, tetapi melihat Gereja sebagai yang tunduk kepada kerajaan itu. Gereja hanyalah satu bagian dari masyarakat yang lebih besar dan harus mengarahkan berbagai usahanya untuk mewujudkan cita-cita dari persemakmuran etis yang murni itu.
Setelahnya, masih pada abad ke-19, Albert Ritschl mengumandangkan tema-tema Kantian ini. “Kerajaan Allah” tulis Ritschl dalam buku The Christian Doctrine of Justification and Reconciliation, “sepenuhnya merupakan konsep keagamaan, tetapi juga merupakan “Ide fundamental dari etika”, dan etika adalah fondasi dari suatu masyarakat yang adil. Meskipun pendirian suatu masyarakat yang adil itu adalah kewajiban dari semua orang Kristen, mereka harus melaksanakannya secara langsung melalui saluran-saluran politis yang biasa. Ritschl mengatakan “adalah perlu membedakan antara memandang para pengikut Kristus, pertama, di bawah konsep Kerajaan Allah, dan kedua, di bawah konsepsi komunitas yang beribadah atau Gereja.” Sebagai komunitas yang beribadah, Gereja hanya menjadi pelaku yang tidak langsung dari perubahan sosial.
Akhirnya, dalam karyanya yang sangat berpengaruh What is Chritianity? Adolf Harnack menyatakan,” Injil adalah suatu berita sosial, yang kokoh dan sangat berkuasa dalam kekuatannya, Injil adalah pemberitaan tentang solidaritas dan persaudaraan demi kaum miskin.” Selanjutnya, ”Murid Yesus seharusnya mampu meninggalkan pengejaran atas hak-haknya dan seharusnya bekerja sama dalam pembentukan suatu bangsa dari para saudara, yang didalamnya keadilan dilaksanakan, bukan lagi dengan bantuan kekuatan, melainkan dengan ketaatan yang bebas pada kebaikan, dan yang dipersatukan bukan oleh berbagai peraturan hukum melainkan oleh pelayanan kasih.” Walaupun berita itu bersifat sosial, dalam pandangan Harnack, Kerajaan Allah adalah suatu keadaan batiniah bagi setiap individu. Melalui individu-individu yang bertobat, suatu masyarakat yang adil akan diwujudkan. Secara efektif, Gereja sebagai lembaga tidak memainkan peranan langsung dalam mewujudkan keadilan sosial. Namun berbagai persoalan masyarakat industri, seperti yang berkembang pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, membawa perubahan dalam pandangan banyak orang yang ditumbuhkan oleh tradisi Protestan Liberal.

Wednesday, June 23, 2010

Shokie Choe: Kontekstualisasi Sebagai Jalan Menuju Pembaharuan

I. Sekilas Mengenai Shoki Choe
Dr. Shoki Choe adalah teolog Taiwan dan perintis pengembangan pendidikan teologi Protestan di Asia Timur. Berbagai refleksi tentang apa yang kini menjadi terkenal yaitu, “Rumusan Pernyataan tentang Kebijakan Pola Kerja” bagi implementasi Mandat Ketiga komisi Dana Pendidikan Teologi. Ialah yang berperan membantu menyusun rumusan itu pada tahun 1972. Ia menunjukkjan bagaimana tekanan bergeser dari “pempribumian” ke “kontekstualisasi”. Pempribumian cenderung berkiblat ke masa lampau, karena menitik beratkan soal hubungan Injil dengan budaya tradisional. Pada sisi lain kontekstualisasi berkiblat ke masa depan, karena memperhatikan hubungan Injil dengan perubahan sosial dan situasi historis. Choe mengetahui akan resiko pada upaya tersebut, baginya ‘Tidak ada teologi yang tanpa warna tertentu’.

II. Maksud dan Tujuan Pendidikan Teologi
Pendidikan teologi menurut Choe, selalu terjadi sebagai interaksi antara teks dan konteks. Melalui interaksi ini terbentuklah juga corak pendidikannya. Dengan demikian, kita harus membedakan antara pendidikan teologi sebagai pendidikan teologi dan bentuk-bentuk yang dikenakannya melalui interaksi, sebab bentuk-bentuk interaksi adalah proses yang sinambung, bervariasi menurut waktu dan tempat. Hal ini haruslah diperhatikan baik oleh Pendidian Teologi maupun bagi hidup dan misi gereja dari masa ke masa.
Ecclesia semper Reformanda, berlaku pada waktu kurun kita ini. Kita dihadapkan dengan konteks yang secara mendasar sama sekali baru, dalamnya teks harus ditafsirkan ulang. Konteks menurut Choe ialah realitas-realitas historis setiap situasi, yang semuanya jadi sasaran perubahan. Pergumulan dengan Teks dari mana semua teks berasal serta kemana teks itu menunjuk, agar bisa setia pada Teks di tengah kancah konteks. Choe mentebut pergumulan dengan model demikian sebagai “pergumulan rangkap”, dengan melibatkan dengan apa yang disebut olehnya lagi: “kritik tekstulal cum kontekstual”. Dengan kesadaran kritis ini kita didorong ke arah pertanyaaan-pertanyaan dasariah tentang hakikat dan tujuan pendidikan teologi di dunia kontemporer dan revolusioner. Choe memaparkan maksud pendidikan teologi seperti yang telah dijelaskan di atas dapat dilalui tiga jalan berikut:
1. Pembentukan kristiani
Hidup Kristus adalah bagi kepentingan sesama (bdk. Gal 2:20). Pendidikan teologi ditinjau dari pendidikan yaitu terlibat dalam pembentukan manusia disertai pula dengan keyakinan bahwa khidupan Yesus Kristus, yang hidup dan mati bagi sesama adalah pembentukan otentik manusia. Semua perkembangan manusia bergerak menuju pada satu titik yang berpusat pada dirinya sendiri, namun ia berhadapan dengan bahaya menjadi pemusatan pada diri sendiri. Bagaimana pendidikan teologi, selaku pembentukan kristiani, dapat mengembangkan pembentukan otentik manusia yang tidak memusatkan dirinya sendiri, melainkan bagi kepentingan sesama? Pertanyaan yang tidak kalah pentingnya menurut Choe bagi Dunia Ketiga ialah: Siapa gerangan sesama itu? Bukankah mereka adalah yang miskin dan tertindas?
2. Pembentukan teologis
Pendidikna teologi bukan semata-mata mempersiapkan mahasiswa dengan pengetahuan belaka. Ia harus juga mengembangkan daya nalar, bahwa nalar Kristus bekerja melalui mereka (bdk. Flp 2:5). Penalaranynya melibatkan praksis, bahkan praksis yang luar biasa, yaitu pengosongan diri sendiri, mengambil rupa seorang hamba, merendahkan diri sendiri dan menjadi taat sampai mati. Daya nalar demikian hanya bisa terjadi lewat pertobatan (metanoia) yang terus-menerus.
3. Pembentukan pendeta
Pelayanan hakiki dari Kristus yang dipercayakan kepada gereja adalah melalui aneka ragam karunia (charismata). Pendidikan teologi adalah aktualisasi kharisma-kharisma tersebut demi pengabdian kepada satu pelayanan hakiki Kristus itu, di dalam dan bagi dunia. Peranan dari jabatan yang dikhusukan ialah untuk dapat dengan tajam memilah-milah kharisma, serta memampukannya untuk dipakai dalam pelayanan bersama secara terpadu bagi Missio Dei, dalam konteks historisnya yang konkrit.

III. Kontekstualisasi Sebagai Jalan Menuju Reformasi Pendidikan Teologi
Pempribumian dan kontekstualisasi
Dalam sejarah pelaksanaan ketiga Mandat dalam pendidikan teologi tadi terjadi proses pempribumian. Pempribumian adalah keharusan misi manakala Injil bergerak dari satu lahan budaya ke lahan budaya yang lain, dan mesti diterjemahkan ulang, ditafsirkan ulang, dan diungkapkan secara segar di lahan yang baru. Lalu, mengapa kita lebih menyukai istilah kontekstualisasi daripada pempribumian?
Karena pempribumian berasal dari metafora alam yaitu yang mengakar di tanah. Sehingga kata ini menimbulkan kesan menanggapi Injil menurut budaya tradisional. Bahayanya, istilah ini berkiblat ke masa lampau. Dan kata ini seolah-olah hanya berlaku untuk Asia dan Afrika saja, sehingga untuk Amerika tidak dilakukan upaya analisa kritis.
Oleh karena itu faktor yang paling penting, setelah perang terakhir adalah perubahan radikal, bukan budaya yang statis.
Dr. Kosuke Koyama, misionaris yang lama bekerja di Thailand dan kini Direktur Asosiasi Sekolah-sekolah Asia Tenggara mengungkapkan teorinya mengenai dua Thailand. Thailand Pertama yaitu sesuatu yang serba tidak berubah dan Thailand Kedua yaitu situasi yang mengalami perubahan sosial serba cepat.
Oleh karena itu digunakan kata kontekstualisasi yang mengandung kata pembribumian tetapi juga mengandung makna yang lebih dinamis, terbuka terhadap perubahan dan berkiblat pada masa depan.

Kontektualitas dan kontekstualisasi
Kita yang berada di Dunia Ketiga yang tengah dihadapkan dengan realitas historis baru, di mana konteks-konteks, lama dan baru, saling bertemu. Dan tentunya kita tidak dapat memandang secara merata semua konteks, karena tidak semua konteks strategis bagi Missio Dei dalam melaksankan tujuannya melalui sejarah. Tetapi dengan menganggap konteks itu penting, maka dalam pendidikan teologi diperlukan interdisipliner.
Moltmann pada pertemuan Dana Pendidikan Teologi tahun 1971 mengatakan bahwa ada bahaya dalam teologi akademis yang menjadi begitu terkontekstualisasi sehingga menjadi serba kolot, tetapi titik ekstrim lainnya adalah manakala teologi kontekstual menjadi teologi bunglon. Oleh karena itu kontekstualitas adalah penilaian kritis atas apa yang membuat konteks sungguh-sungguh bermakna di dalam terang Missio Dei. Penyadaran yang demikian itu hanya dapat terjadi melalui keterlibatan dan partisipasi, yang dapat memunculkan kesadaran kritis dan dapat menimbulkan juga kemampuan untuk memberi tanggapan dan kontekstualisasi. Kontekstualitas yang otentik mengarah ke kontekstualisasi. Keduanya tidak dapat dipisahkan namun dapat dibedakan. Dialektika antara kontektualitas dan kontekstualisasi demikian itu menunjukkan cara berteologi yang baru. Tidak hanya mencakup kata-kata saja tetapi juga aksi. Sehingga Refleksi teologis otentik bukan saja bersifat theologia ini loco, memilah-milah kontektualitas di dalam konteks yang kongkret. Tetapi juga harus bersifat theologia viatorum, kontekstulitas selalu harus dilengkapi oleh kontektualisasi yang adalah proses yang bersinambung dan memadai Sehingga, rumusan pernyataan Kebijakan Program Kerja harus mengandung makna mengkontekstualisasikan teologi.

Wednesday, March 10, 2010

Konstruksi Iman di Tengah Tantangan Berteologi: Sebuah Refleksi Diri Untuk Dapat Beriman di Dalam Percakapan Teologi


Pergumulan teologi bagi saya adalah bagaimana mempertemukan iman dengan percakapan ilmu teologi, atau sederhananya sebuah pertanyaan yang muncul adalah: “Bagaimana saya dapat tetap beriman?”. Di sini penulis memulainya dengan membedakan antara fides quae dan fides qua, antar yang harus dipercaya (objektif) dan yang dipercaya (subjektif). Aktifitas yang berakar di dalam keristenan yang dilakukan oleh gereja adalah sebuah pergumulan dimana di dalamnya terdapat dogmatika Kristen. Bila kita melihat di dalam sejarah dogma-dogma sebenarnya adalah hasil dari sebuah diskusi. Diskusi yang bahkan tidak jarang dimulai dengan sebuah konflik. Konflik itu tidak terdapat di luar gereja tetapi terdapat di dalam gereja. Sebagai contoh: ada konflik mengenai hakikat Kristus: apakah dia memang sama dengan Allah atau tidak. Terdapat disensus yang kemudian melahirkan diskusi di dalam gereja yang mengatakan bahwa walaupun Yesus menyatakan kehendak Allah, namun dia tidak sama dengan Allah. Ada juga yang menyatakan bahwa Yesus seharusnya sama dengan Allah.
Sebuah dogmatika, semua teologi, semua pemikiran manusia berasal dari sebuah konteks. Dengan demikian, ‘berteologi dalam konteks, ingin mengatakan teologi yang tidak berhubungan dengan konteks tidak mungkin ada. Gereja mula-mula menggunakan kata ini untuk memastikan kesimpulan sebuah rapat gereja. Sehingga, kalu kita memperhatikan sejarah kekristenan, maka kita akan didapatkan bahwa iman Kristen-lah yang mewarnai dan mengisi dogma-dogma, walaupun lambat laun berubah. Dogma-dogma diperkuat dan kemudian mendefinisikan iman Kristen. Ia menjadi ‘objek’ kepercayaan dengan ‘subjek’ kepercayaan yang dilupakan.
Akhirnya dogmatika menjadi sebuah aturan yang mengatur. Dogma seharusnya tidak harus menjadi prosuposisi yang tetap dan kaku, tidak harus menjadi klise, dan tidak harus pula menjadi ‘objek’ kepercayaan yang mengatur. Oleh karenanya ketika kita memperhadapkannya dengan percakapan ilmu teologi, kita tidak dapat mengabaikan suara-suara dari tradisi, sejarah gereja, masyarakat, agama lain, dan perjalanan waktu. Inilah yang mewujudkan subjektifitas dari kita, atau saya sebagai penulis yang berfleksi.
Oleh karena itu, sebelum melangkah lebih jauh, ingin dikatakan bahwa titik tolak dogmatika bukanlah dogmatis, tetapi berakar di dalam teologi. Dogmatika adalah salah satu disiplin dalam ilmu teologi. Lalu bagaimana memulainya, agar kita dapat tetap beriman? Perlu diketahui bahwa proposisi-prosisi yang terdapat di dalam Alkitab (ct.: Monoteisme (atau Henoteisme ); Cerita-cerita mengenai Yesus, dll) mewujudkan sola scriptura menjadi sola fide.
Untuk dapat menjawab tantantang iman tersebut, maka kita perlu kembali kepada sebuah sumber yang ada mengenai perkataan Allah yaitu Alkitab, karena Alkitab-lah yang menjadi referensi teologi itu sendiri. Berbagai pertanyaan mengenai Allah hanya dapat dijawab dan diketahui dengan ‘kata’ Allah sendiri di dalam sebuah teks. Sehingga, cara bagaimana Allah berfungsi di dalam teks agama Kristen menciptakan perasaan mengenai Allah, dan melahirkan ‘teks baru’ (diskursus objektif-subjektif) yang sejajar dengan konteks dimana saat ini kita berada. Apa yang menjadi intisari dari pergumulan penulis adalah bagaimana Allah berfungsi serta apa yang dilakukan-Nya. Gereja berusaha menelusuri hal tersebut untuk menjelaskan kehidupan yang baik dalam Yesus Kristus.
Ketika kita ingin beriman, dogma-dogma tidak dapat menguasai untuk kita harus mengikutinya. Ketika kita ingin berbicara mengenai iman yang dijelaskan dalam aturan dogma-dogma, kita akan memperhatikan sumber-sumber lain dari budaya, sejarah dan perspektif teologis kita. Sumber-sumber lain tersebut tentu perlu ditekankan bukan juga sebagai hegemoni yang menjadi sumber utama sebagai titik berangkat dalam kita merekonstruksi iman kita.

Gereja tidak menjadi ruang kebenaran, tetapi menjadi ruang interpretasi. Ada kebebasan bertanggung jawab untuk melakukan sebuah diskusi objektif dan subjektif bagi kita dalam merekonstruksi iman kita. Dengan demikian, kita dapat tetap beriman dengan melakukan percakapan tersebut, yakni dengan melahirkan sebuah iman yang kontekstual, iman kepada Yesus Krsitus dengan tidak mengabaikan sumber-sumber lain dalam merekonstruksinya. Iman yang tidak kaku, sekaligus juga tidak ‘liar’. Justru hal inilah yang membuat penulis dapat tetap beriman walaupun mendapat tantangan dari ilmu teologi dan konteks modern saat ini.

Sunday, February 15, 2009

Tanah: Suatu Kajian Mengenai Tanah dalam Konteks Israel Kuno dan Dunia Modern


by Alexander Urbinas


I. Pendahuluan
Tanah dalam tradisi Perjanjian Lama (PL) merupakan sesuatu yang penting, karena makna di dalamnya yang menandakan akan janji dan sejarah penyelamatan Allah kepada umat yang telah dipilihnya (Israel). Dalam PL kata tanah disebut sebagai אֶרֶץ (eretz) yang berarti ‘bumi’ atau ‘negeri’. Kata ‘eretz’ tersebut, mengungkapkan nilai tanah yang bersumber pada pengalaman manusia yang nyata, yakni tanah sebagai suatu lingkungan hidup yang menghidupkan. Oleh karena itu, bagi bangsa Israel tanah bukanlah sebuah benda berharga, dilihat dari segi ekonomisnya, tetapi lebih dari itu. Maka, hingga saat ini tanah merupakan sesuatu yang harus dijaga dan dipelihara kelangsungannya, karena itu berkaitan dengan masalah eksistensi Israel sebagai umat Allah. Oleh alasan inilah, sehingga ikut memengaruhi lahirnya konflik di Timur Tengah.

II. Tanah sebagai Lambang Perjanjian
Janji akan tanah dan pemenuhan dalam pemberian tanah itu bahkan menjadi tema utama kelima kitab Taurat dan kitab-kitab sejarah mula-mula. Israel memiliki tanah untuk didiami karena Allah sudah memberikannya kepada mereka. Tradisi pemberian tanah ini mempunyai implikasi yang luas atas pemikiran dan praktik PL. Perlu dicatat, bahwa pemberian tanah itu bukan sekadar sebuah tindakan pemenuhan janji, melainkan lebih kepada sebuah tindakan anugerah Allah yang telah memilih dan menetapkan Israel sebagai umat-Nya, dan menempatkannya di atas tanah milik-Nya.
 Pemberian tanah dari Allah kepada umat Israel tersebut, berangkat dari pemahaman bahwa telah terjadi kesepakatan antara Allah dengan leluhur umat Israel yang direpresentasikan oleh Abraham, Ishak, dan Yakub. Hal ini nampak jelas dalam beberapa keterangan di kitab PL, seperti dalam Kej 12:1 yang mengatakan bahwa Tuhan berfirman kepada Abram: “…pergilah dari negerimu dan dari sanak saudaramu dan dari rumah bapamu ke negeri yang akan Kutunjukkan kepadamu.” Begitu pula dalam Kej 15:7: “Akulah Tuhan yang membawa engkau keluar dari Ur-Kasdim untuk memberikan negeri ini kepadamu menjadi milikmu.” Dengan demikian, ada perjanjian dari Allah kepada umat yang dipilihnya (diwakili oleh leluhur Israel: Abraham) akan tanah yang lebih baik. 
Tanah yang dijanjikan kepada keturunan Abraham tersebut, walupun sudah pasti diberikan oleh Allah namun, pada awalnya tidak ada klaim yang menyatakan keabsolutan atas kepemilikan tanah tersebut. Ini terlihat dari cara hidup para leluhur Israel yang berpindah-pindah. Ada sebuah konstruksi ketegangan yang terjadi antara janji dan pemenuhannya. Dengan demikian, muncul pengharapan dari keturunan Abraham akan pemenuhan janji tersebut. Pada masa perbudakkan Israel di Mesir keterangan mengenai ini muncul (lih. Kel 6:4).  
Pemenuhan akan tanah sebagai janji itu bahkan, tetap menjadi pergumulan bangsa Israel paska keluar dari Mesir. Namun, kehidupan mengembara itu tetap terjadi. Alkitab mencatat bahwa, tanah perjanjian itu diperoleh melalui pengembaraan selama 40 tahun tahun, tanda bahwa perlu ada perjuangan untuk mencapai sesuatu yang tidak ‘murah’. Bil 32:13 menyebutkan bahwa, tidak ‘murahnya’ pemberian tanah tersebut dikarenakan iman umat Israel yang saat itu lemah.  
Peristiwa historis lain yang mengingatkan akan tanah sebagai lambang perjanjian adalah ketika umat Israel berada pada masa pembuangan. Umat Israel pada saat itu merasa kehilangan tempat, terasing, dan kehilangan rasa aman. Pada masa pembuangan, ditengah-tengah kesengsaraannya, umat Israel kembali mengenang dan merindukan akan tanah perjanjian (lih. Mzm 137). Lewat peristiwa inilah eksistensi iman Israel kembali dipertaruhkan. Dalam dunia PL, tanah dan Israel memang merupakan dua entitas yang tidak dapat terpisahkan, saling terkait dan berhubungan satu sama lain. Oleh sebab itu, semua peristiwa yang dialami oleh umat Israel mulai dari pembuangan sampai kembalinya ke tanah tersebut, menjadi suatu kenangan iman tersendiri bagi bangsa Israel. Maka, sejarah Israel dalam PL adalah sejarah mengenai Allah dengan umat-Nya di tanah.  

III. Makna Teologis dari Tanah
Dalam kepercayaan umat Israel, pemberian tanah merupakan puncak dan penggenapan dari suatu rentetan perbuatan-perbuatan Allah. Pemberian tanah itu dimaksudkan Allah untuk menjadikan Israel sebagai milik-Nya yang kudus (Im 20:18; Kel 31:13). Dengan diberikannya tanah tersebut maka, Allah mengharapkan suatu respon, yaitu suatu jawaban atau penetapan sikap dari pihak Israel sendiri. Allah yang menguduskan umatnya merupakan sebuah formula mengenai makna teologis dari tanah. 
Allah lewat segala perbuatan-Nya telah menunjukkan pengudusan akan Israel. Menurut kesaksian PL, Allah menumbuhkan kesadaran dan kegiatan Israel dalam tiga dimensi, yang disebut sebagai ikatan kasih. Pertama, sadar bahwa YHWH selaku Allah-Nya; kedua, sadar akan diri-Nya selaku umat YHWH; dan ketiga, sadar akan tugasnya terhadap bangsa-bangsa disekitarnya. Israel telah dipilih sebagai umat, dibebaskan dari perbudakkan, diangkat menjadi hamba dan anak yang sulung, serta telah mengetahui akan kehendak dari Allah. Pemberian tanah menjadi kenyataan bahwa Israel diperhadapkan kepada suasana yang baru, untuk menampilkan respon timbal balik akan perhatian Allah. 
Kitab Yos 21:43 menyebutkan akan pemberian tanah Israel dari Allah. Tanah yang pada pada awal kependudukannya dikenal dengan sebutan Kanaan. Umat Israel pada dasarnya adalah orang asing di tanah tersebut. Mereka memberikan penyebutan kepada penduduk setempat, yang lebih dahulu menduduki tempat tersebut, dengan sebutan “orang-orang Kanaan” dan “orang-orang Amori”. Penduduk Kanaan yang beranekaragam tersebut juga dicatat di dalam Yos 3:10. 
Perlu diketahui, dengan pemahaman yang mendalam akan tanah, maka dalam hidup keseharian umat Israel, tanah menjadi sesuatu yang penting. Tanah bukan sekadar memiliki nilai ekonomis. Kehilangan akan tanah menjadi suatu ancaman bagi bangsa Israel dan ini merupakan sebuah perkara yang serius. Dengan latar belakang demikian, maka umat Israel tidak mau kehilangan yang sudah diterimanya secara turun temurun, karena ini juga telah diatur di dalam Taurat.  

IV. Tanah sebagai Pemberian
Tanah yang dijanjikan kepada Israel adalah sebuah pemberian. Ini adalah pemberian dari Allah, yang membawa Israel kepada sebuah jalan hidup dan pemahaman yang baru. Umat Israel telah memahami bahwa eksistensi mereka di tanah tersebut bukanlah karena kekuatan dan kehebatan mereka, tetapi karena penyertaan Allah. Tanah sebagai pemberian dari firman Allah adalah pemberian yang terpenuhi (Yos 21:45).
Maka dari itu, umat Israel tidak dapat mengabaikan proses perhatian yang telah lebih dahulu dilakukan oleh Allah kepadanya. Kitab Ul 6:10-11 menyatakan, ketika Tuhan Allah telah membawa umat Israel kepada negeri yang telah dijanjikan dan diberikan, melalui kesepakatan dengan leluhur mereka, umat Israel tidak boleh melupakan kebaikan dari Allah tersebut. Mereka tidak hanya harus menjaga dan menguduskan dirinya, tapi juga tanah yang telah diberikan dan dijanjikan tersebut. 
Pemberian tanah sekali lagi menjadi fakta anugerah yang dimanifestasikan oleh Allah. Kitab Ulangan mencatat, ketika umat Israel menuju tanah Kanaan dari Mesir, Allah senantiasa memberikan penjagaan dan kasih karunianya yakni dengan mana, burung puyuh, dan air, untuk pada akhirnya dapat mencapai tanah perjanjian dimana umat akan dipuaskan. Oleh sebab itu, kesetiaan Tuhan selalu dinyanyikan dalam ibadah Israel (lih. Mzm 136).
Tanah yang telah diberikan oleh Allah tidak boleh digunakan semena-mena dan sekehendak hati umat Israel. Allah sebagai empunya dari alam semesta ini tidak segan-segan untuk mencabut kuasa manusia atas tanah, daerah, atau bumi yang dipijak dan digarapnya. Inilah yang terjadi kepada penduduk asli dari Kanaan, karena perbuatan jahat dan penyelewengan mereka secara moral yang membuat Allah gerah. Maka, tanah tersebut diberikan kepada umat Israel, tapi Tuhan juga memperingatkan umat Israel untuk tidak berbuat fasik seperti orang Kanaan, atau mereka akan menerima kemurkaan dari Tuhan. Ancaman kehilangan tanah tersebut telah terbukti dari peristiwa pembuangan di Babel. Sehingga dari elaborasi ini jelaslah bahwa tanah sebagai pemberian, menitikberatkan kepada hubungan vertikal dan horisontal antara Allah, manusia, dan tanah (bumi), dimana sebuah hubungan segitiga yang saling berhubungan dan sifatnya komrehensif.

V. Persoalan Alternatif Tanah yang Melahirkan Godaan  
Pemberian tanah ternyata melahirkan beberapa persoalan. Kemampuan umat Israel dalam menjaga tanah sebagai pemberian Allah adalah sebuah hakikat yang tidak dapat diabaikan atau dilupakan oleh umat Israel. Namun disinilah permasalahannya, berkat yang melimpah dari tanah yang makmur dapat membawa manusia kepada kesombongan, tinggi hati, dan lupa akan Tuhan. Kitab Ul 8:11-20 telah memperingatkan akan hal tersebut. Kenyataan sejarah Israel dalam PL memperlihatkan, umat Israel sering mengalami hal ini dengan berpaling kepada penyembahan-penyembahan berhala. Pentinglah bagi bangsa Israel untuk terus beribadah kepada Tuhan, karena latar belakang historis serta pengalaman sejarah Israel yang telah menerima perjanjian serta penyertaan Allah.

V. Tanah: Sesuatu yang Dipelihara
Tanah yang diberikan Allah membawa kepada tanggung jawab umat dalam memeliharanya. Injil Luk 12:48 menyebutkan bahwa, siapa yang tidak melakukan kehendak Allah akan memperoleh hukuman yang setimpal. Taurat telah mengatur mengenai relasi vertikal-horisontal umat Israel. Hubungan antara Taurat dan tanah memang sangat terpusat, pengaturannya, bahkan cenderung cukup keras dalam aturan yang legal dan mengikat. Allah sebagai yang transenden telah menghadirkan karunianya dalam kehidupan umat Israel. Tanah sebagai buktinya. Oleh karena itu, tanah sebagai sesuatu yang dipelihara juga disebutkan dalam perayaan sabat. Tanah yang menjadi sumber kehidupan umat Israel membawa kepada konstruksi untuk saling menopang satu sama lain dalam hubungan interpersonal umat.  

VI. Tanah sebagai Ancaman
Pemberian tanah kepada bangsa Israel juga tidak terlepas dari ancaman. Hal ini telah terjadi sejak awal tanah itu diberikan kepada umat Israel. Sejarah Israel, telah mencatat bagaimana umat Israel setelah mendiami tanah Kanaan mendapat ancaman dari bangsa-bangsa sekitar yang ingin juga menduduki tanah tersebut. Ancaman itu tidak hanya dikarenakan oleh ‘gangguan dari luar’ tetapi juga dikarenakan ‘gangguan dari dalam’. Maksudnya ‘gangguan dari luar’ adalah ancaman dari bangsa-bangsa sekitar Isarel, yang ingin menduduki tanah Kanaan, sedangkan ‘gangguan dari dalam’ adalah karena eksistensi iman Israel sendiri yang sering melupakan Allah. Maka, janganlah kaget jika begitu banyak pergolakan yang terjadi di tempat yang kemudian pada jaman modern disebut sebagai Palestina tersebut. Keadaan ini pula yang kemudian mendorong suasana politis pada masa dunia modern.

VII. Tanah yang dijanjikan kepada Israel dalam Konteks Dunia Modern  
Tanah Kanaan yang dalam konteks dunia modern dikenal sebagai tanah Palestina, memang melahirkan problematik. Yang menarik, berkembangnya problematik ini diakibatkan oleh pemahaman religius yang dipolitisir. Tanah yang dianggap suci, kudus dan diklaim sebagai hak tunggal bangsa Israel, ingin dikuasai dan diduduki kembali. Maka, berdirinya negara Israel modern pada tahun 1948 mendorong untuk mencapai tujuan itu dan memurnikan tanah itu dari ras-ras di luar Yahudi. 
Sebenarnya ada perubahan pemahaman antara dunia Perjanjian Lama (PL) dan Perjanjian Baru (PB) mengenai tanah. PL identik menggambarkan tanah sebagai sebuah teritorial, sedangkan PB menggantinya dengan keberadaan Yesus Kristus. Latar belakangnya sebenarnya sangat beralasan, karena layaknya tanah sebagai sumber kehidupan yang memberikan kelimpahan dalam hidup, kehadiran Yesus Kristus ke tengah dunia juga diyakini pula membawa kepada kelimpahan. Ia menjadi sumber kehidupan yang seutuhnya. Tanah merupakan anugerah bagi umat Israel, demikian pula dengan Yesus Kristus yang merupakan anugerah yang memberikan keselamatan kepada umat manusia secara universal.
Nampak jelas yang berbeda disini adalah sebuah pemahaman yang lebih inklusif dari dunia PB yang tidak menitikberatkan tanah Israel secara teritorial, tetapi makna tanah yang mendalam dan lebih luas yakni, janji keselamatan lewat Yesus Kristus.  
Oleh karena itu semangat yang tumbuh di sekitar umat Israel Modern, yang melegitimasikan nubuat PL dalam mencapai cita-cita dan pemenuhan akan janji Allah adalah sebuah interpretasi yang keliru. Kerinduan umat Israel untuk kembali pulang ke tanah yang dijanjikan dengan melegalkan segala cara bahkan kekerasan jelas melanggar Taurat. Ini sama sekali tidak dikehendaki oleh Allah, karena ada pengabaian akan terciptanya hubungan horisontal yang harmonis.

VIII. Tanggapan Kritis Penulis
Tanah yang telah dijanjikan Allah kepada umat Israel memiliki dua dimensi, yaitu dimensi iman dan dimensi fisik. Bertolak dari PL, maka tanah adalah sesuatu yang sifatnya kudus karena itu adalah hasil pemberian dari Allah kepada umat pilihan yang dikasihi oleh-Nya. Tanah menjadi anugerah sekaligus sumber kehidupan bagi umat yang mendiaminya. Umat Israel yang telah menerima anugerah tersebut memiki tanggung jawab untuk senantiasa memelihara tanah tersebut dan membangun hubungan yang harmonis terhadap Allah dan sesama.
Pemahaman ini kemudian berubah dan mengalami perkembangan pada masa dunia PB, dimana kehadiran Yesus Kristus ke tengah-tengah dunia merupakan analogi dari tanah dalam Perjanjian Lama. Yesus Kristus menjadi implementasi dari anugerah Allah kepada umat manusia secara menyeluruh. Tanah tidak lagi teritotial sifatnya, sejarah PL baiknya menjadi sebuah peristiwa untuk mengenang mengenai penyertaan Allah kepada manusia sejak dahulu kala. Interpretasi yang subjektif hanya akan menyebabkan penyelewengan pemahaman. Ini yang terjadi di dunia modern yang menyebabkan konflik Timur Tengah, karena prapaham akan tanah yang dianggap kudus dan suci tersebut.

“Teroris atau Hero?”: Studi Tentang Gerakan Zionisme Israel di Palestina dalam Perspektif Etika Kristen


by Alexander Urbinas

I. Pendahuluan
Konflik antara bangsa Arab Palestina melawan Israel sudah berlangsung lebih dari setengah abad. Meski sudah terjalin perdamaian resmi antar PLO dan Israel, atau antara Israel dengan Mesir dan Yordania, tetapi perdamaian tuntas tampaknya masih jauh dari harapan. Baik di pihak Yahudi maupun Arab, unsur-unsur yang menentang terwujudnya perdamaian antara kedua belah pihak masih cukup kuat.  
Yitzak Rabin, Perdana Menteri Israel, tewas di tangan Yigal Amir, sebaliknya tokoh Hamas semacam Yeshiya Ayash maupun Dr Fathi Shaki dari Jihad Islam juga masih menjadi korban keganasan Mossad. Semua peristiwa ini jelas semakin mempertajam pertentangan antara kedua bangsa yang dalam beberapa tahun terkhir ini bermusuhan. 
Sejarah mencatat bahwa, pada awalnya hubungan antara Israel dan Palestina sebenarnya berlangsung dengan baik. Namun, semua ini berubah ketika berlangsungnya penjarahan tanah bangsa Palestina oleh kaum Zionis (Israel). Gerakan Zionisme internasional yang diprakarsai oleh Theodore Herzl lewat Kongres Basle pada 1892 merupakan awal bencana dalam hubungan antara Arab dan Yahudi, Zionisme merupakan gerakan rasialis yang mencita-citakan negara yang ‘murni’ ras Yahudi. Sejak semula ideologi ini tidak memberi ruang sama sekali bagi bangsa-bangsa lain untuk bisa hidup bersama-sama dengan damai. 
Lalu bagaimana dunia melihat realitas kontemporer tersebut? Terjadi dikotomi disini. Ada kelompok yang mendukung gerakan Zionis Israel, namun tidak sedikit pula yang mengutuk gerakan tersebut. Latar belakangnya beragam dari agama, sosial, politik, budaya, dll. Oleh karena itu, di dalam pembahasan sajian ini penulis mencoba melihat secara objektif bagaimana sebenarnya keristenan, khususnya ditinjau dari perspektif etika, melihat gerakan Zionisme Israel di Palestina.

II. Munculnya Zionisme Israel
  Gerakan Zionisme dan berbagai macam kekejamannya telah menjadi problematik dunia. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, gerakan Zionis ini pada awalnya adalah suatu gerakan yang hanya menjadi impian seorang wartawan Theodore Herzl. Ia kemudian sukses melaksanakan programnya dalam waktu yang relatif singkat, sekitar 50 tahun setelah Kongres I Zionis di Basle pada 1892. Perlu dicatat, sebelumnya ideologi Zionisme sudah muncul dan berkembang di kalangan warga Yahudi, terutama kaum Askhenazi di Eropa. Hanya saja baru di tangan Theodore Herzl, gerakan Zionisme mencapai terobosan yang sangat penting. Kunci sukses Herzl mengembangkan ideologi Zionisme karena ia menguasai benar senjata terpenting abad XX: media massa, lobi, dan public relations. Herzl sukses mengantarkan gerakan Zionisme menjadi ideologi yang semula kurang diterima di kalangan masyarakat Yahudi sndiri dan juga masyarakat internasional, menjadi suatu kekuatan yang mampu merebut Palestina dari tangan bangsa Arab.
II.1 Apa itu Zionisme?
Istilah “Zionisme” berasal dari akar kata “Zion” yang pada masa awal sejarah Yahudi menjadi sinonim dengan penyebutan untuk kota Yerusalem. Kata ini mempunyai arti khusus bagi orang Yahudi terutama sejak terjadinya penghancuran Sinagog pertama, untuk mengekspresikan kerinduan memiliki sebuah tanah air. Nathan Birnbaum dalam jurnalnya yang bernama Selbstemanzipation (1 April, 1890) mencatat bahwa, Zionisme adalah gerakan dengan tujuan kembalinya bangsa Yahudi ke Erez Israel (Palestina).  
Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia karya J.S Badudu menjelaskan bahwa, Zionisme adalah gerakan (politik, dsb) bangsa Yahudi yang ingin mendirikan negara sendiri yang merdeka dan berdaulat di Palestina. 
Dengan beberapa definisi di atas, maka kita dapat menemukan bahwa apa yang dimaksud dengan gerakan Zionisme adalah sebuah cita-cita yang dimiliki oleh bangsa Yahudi untuk dapat kembali ke Palestina yang dianggap sebagai tanah leluhur mereka, dengan memurnikan tanah tersebut dari kaum non-Israel. Untuk memanifestasikannya maka, berbagai hal akan dilakukan, salah satunya adalah kontak senjata. Melihat perkembangan yang demikian, muncullah pertanyaan apakah gerakan Zionisme serupa dengan gerakan terorisme.
II.2 Samakah Zionisme dan Terorisme? 
Gerakan Zionisme yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina, ikut berpengaruh terhadap kestabilitasan dunia. Semangat untuk kembali ke Palestina, ternyata tidak dapat disalurkan dengan cara damai. Ketika delegasi kedua belah pihak tidak dapat menemukan kata sepakat dalam pembicaraan damai, maka kontak senjata-lah yang berbicara. Akibatnya adalah dirugikannya masyarakat sipil baik jiwa dan materi. Ada beberapa catatan sejarah yang merekam peristiwa tersebut.
Pada Mei 1948 di bawah pimpinan David Ben Gurion, tokoh utama Zionis yang kemudian menjadi presiden Israel pertama, tentara Israel melakukan serangan ofensif terhadap Lebanon, Trans-Yordania, dan Syria. Seluruh penduduk lokal yag didominasi oleh warga keturunan Arab sebagian besar tewas, sedangkan sisanya diusir dari darah tersebut, untuk kemudian ditempati oleh bangsa Yahudi. Selang beberapa tahun kemudian, di bawah pimpinan Zvi Ankori, kelompok pasukan Zionos garis keras yang menamakan dirinya Haganah, menyerang beberapa daerah potensial di Palestina. Wartawan asing yang sedang meliput di lokasi bernama Leni Brenner dari surat kabar The Iron Wall memberi kesaksian yang mengerikan dari peristiwa serangan tersebut. Ia melihat bagaiman kekejaman tentara Haganah yang memotong keemaluan laki-laki Palestina dan merobek-robek perut tiap perempuan Palestina.  
Perlu diketahui, bahwa ternyata tidak selamanya gerakan Zionisme, yang mengatasnamakan keseluruhan bangsa Yahudi benar-benar memperhatikan kepentingan bangsa Yahudi sendiri. Apa yang menimpa kaum Yahudi Sephardim merupakan salah satu contohnya. Mereka adalah kaum Yahudi yang paling menderita akibat dari berkembangnya gerakan Zionisme internasional. Mereka akhirnya harus ikut angkat kaki dari kampung halamannya di berbagai negara Arab, seperti Marokko, Yaman, Iraq, Libya, Aljazair dan sebagainya. Ketika beremigrasi ke Israel pun mereka menjadi warga nergara kelas dua dan mendapat perlakuan diskriminatif dari Yahudi Askhenazi (Yahudi yang berasal dari negara Eropa) yang menguasai elit politik dan ekonomi negara. 
Dengan melihat berbagai perilaku gerakan Zionisme Israel dapatkah kita ketegorikan sebagai gerakan terorisme? Ada baiknya kita melihat terlebih dahulu apa definisi dari terorisme. Istilah ‘terrorism’ pertama kali muncul dalam Revolusi Prancis yang digunakan untuk mendifinisikan kekerasan yang dilakukan oleh Negara. Kamus Umum Bahasa Indonesia, menyebutkan terorisme sebagai praktek-praktek tindakan teror, penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik).  
Brian M. Jekins mengatakan, “terorisme adalah tindakan ancaman kekerasan yang sering diikuti oleh tuntutan yang spesifik. Kekerasan pada umumnya diarahkan kepada sasaran sipil, dengan motif politis. Pelakunya biasanya adalah anggota kelompok yang teroganisir, dan tidak sebagaimana kelompok penjahat, mereka memiliki tujuan yang dianggap mulia. Dan terakhir, tindakan itu ditujukan menghasilkan efek yang melampaui kerusakan fisik yang terjadi pada saat peristiwa.” Alex P. Schmid menyebutkan, “terorisme adalah sebuah metode yang menghasilkan ketakutan dari tindakan kekerasan, dilakukan oleh individu atau kelompok dengan alasan kriminal atau politik. Korban manusia yang langsung biasanya dipilih secara acak (target of oppurtinity) ataupun dipilih (representative of symbolic targets) dari populasi yang menjadi target, dan berfungsi sebagai penyampai pesan. Namun, tidak selamanya konsep terorisme selalu berhubungan dengan politik.” 
 Apa yang terjadi dalam konflik di Palestina, berangkat dari definisi di atas maka, gerakan Zionisme yang melupakan pratek jalan damai dapat dikategorikan sebagai gerakan terorisme. Penulis sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Brian M. Jekins, dimana kehadiran Zionisme Israel di Palestina jelas-jelas telah melahirkan ancaman kekerasan terutama bagi masyarakat sipil, motifnya pun sangat politis. Gerakan Zionisme juga telah teroganisir dengan baik dan tidak hanya sampai di situ, ada tuntutan yang dipropagandakan, yakni berdirinya negera Israel Modern. Gerakan Zionisme Israel juga melakukan justifikasi bahwa yang dilakukannya adalah sebuah tujuan yang mulia, dengan mengambil alasan biblis bahwa tanah Palestina adalah tanah warisan milik Israel hasil pemberian Allah lewat perantara nenek moyang mereka. 
Alasan inilah yang kemudian membuat gerakan Zionisme mendapat dukungan, terutama dari kalangan kristen sayap kiri yang menganggap mereka sebagai pahlawan, bahkan merupakan tentara Allah. Oleh karena itu, pada bagian yang ketiga ini kita akan melihat pandangan etika kristen terhadap isu tersebut.

III. Pandangan Etika Kristiani Terhadap Zionisme Israel 
Pada bagian ini kita akan melihat etika kristen membedah persoalan di atas. Gerakan Zionisme dalam usaha kependudukannya di Palestina menggunakan dasar Alkitab yang kemudian dipolitisir. Dasar Biblis tersebut mengingat bahwa, Palestina adalah tanah warisan dan sepenuhnya menjadi hak Israel (Kej 17:7-8, 21:10-11, dsb.), maka meskipun bangsa Israel berada dalam diaspora selama ribuan tahun, tetapi pada suatu saat akan kembali ke Palestina lagi. Sebab wilayah tersebut adalah tanah yang dijanjikan untuk Israel (Promised Land) sebagaimana yang termaktub dalam kitab Yehezkiel 11:17-20 dan Amos 8:11-13. Ramalan akan tanah perjanjian ini telah mengakar kuat di kalangan umat Kristen –khususnya fundamentalis- sedunia. Sehingga mereka selalu mendukung dan membenarkan pencaplokan tanah Palestina oleh Israel meskipun dengan cara yang paling keji. 
Robert Borrong dalam bukunya Etika Politik Kristen (2006) memperhatikan hal ini. Baginya, situasi antara Israel dan Palestina jelas mengatakan bahwa kekerasan tidak mungkin dapat dipakai sebagai alat untuk mengakhiri kekerasan. Sebaliknya kekerasan akan melahirkan kekerasan baru yang tidak pernah akan berakhir. Kalau bangsa Israel menggunakan landasan biblis sebagai kiblat gerakannya jelas itu adalah interpretasi yang keliru. Agama manapun tidak pernah mendorong kepada tindak kekerasan, sebaliknya cinta damai justri menjadi tolak ukur relasi antar manusia. 
Jika kita melihat kepada landasan Alkitabiahnya maka apa yang tertulis di dalam Matius 5:9 yang mengatakan, “berbahagialah mereka yang membawa damai, karena mereka disebut sebagai anak-anak Allah” dapat menjadi tolak ukur. Perang/kontak senjata yang dilaakukan Zionisme Israel jelas tidak mendapat tempat di dalam agama. 
Dalam tradisi Yudaisme, dikenal perang untuk keadilan (just war). Hukum Yahudi melegalkan dua bentuk perang untuk keadilan (just war) yaitu agama (religious war) dan perang biasa (optional war) untuk kepentingan sosial-politik. Melihat tindakan dari gerakan Zionisme maka ada percampuran dari keduanya. Invasi Israel ke Palestina tidak lepas dari interpretasi alkitabiah yang juga tidak lepas dari kepentingan politik.
Etika Kristen melihat situasi konflik tersebut, tentu tidak berpihak kepada salah satu pihak. Tindakan yang dilakukan oleh Israel dengan gerakan Zionisme jelas, sudah lepas dari konteks Alkitabiah yang menekankan cinta damai. Karena itu sudah menjadi hakekat dari Yudaisme dan Kristen sebagai agama yang pro-pasifis. Zionisme Israel menguduskan perbuatan mereka, untuk mencapai tuntutan yang spesifik, yakni mendirikan negara Israel Modern, serta memurnikannya dari ras non-Israel.
Tindakan yang dilakukan gerakan tersebut untuk mencapai tujuannya juga melanggar kode etik pengakuan dan penghormatan Hak Asasi Manusia. Kalau kita melihat kepada perlakuan tentara Israel selama usaha kependudukan, tidak sedikit kerugian jiwa dan materi yang berjatuhan, khususnya bagi masyarakat sipil. Bila gerakan Zionisme paham kepada pesan orisinil agamanya tentu hal ini tidak akan terjadi. Borrong mengatakan, pesan orisinil agama inilah yang seharusnya terus dikedepankan dan ditonjolkan dalam membangun relasi antar manusia dan antar bangsa, sehingga dunia kita ini benar-benar menjadi dunia pasifis, dunia cinta damai.  

IV. Penutup
Zionisme masih akan menjadi perbincangan dalam waktu-waktu yang akan datang. Meski PLO dan pemerintah Israel sudah berdamai, tetapi harapan terwujudnya perdamaian yang langgeng dan abadi tampaknya masih jauh dari harapan. Kesemuanya berakar dari pokok masalah cita-cita kaum Zionis yang merampas tanah Palestina dari bangsa Arab untuk dijadikan pemukiman khusus Yahudi. Sikap rasialis seperti inilah yang menyebabkan selalu muncul ketegangan yang berkepanjangan di Timur Tengah.
Seperti dalam penjabaran yang telah dilakukan di atas, dalam melakukan invasinya gerakan Zionisme Israel tidak segan-segan melakukan kekerasan dalam bentuk kontak senjata. Akibatnya banyak korban berjatuhan. Namun, sinilah masalahnya apakah tindakan mereka dapat dikategorikan sebagai teroris atau justru hero (pahlawan)?
Penulis lewat penjelasan dan argumen di atas mengambil posisi bahwa, gerakan Zionisme Israel dapat dikategorikan sebagai gerakan terorisme, melihat gerakannya yang terorganisir, melahirkan kekerasan fisik, mempunyai tujuan yang spesifik, dan untuk mencapai tujuan yang mulia. Ini jelas-jelas tidak dapat ditolerir, terutama jika kita kembalikan kepada sudut pandang etika Kristen.
Kristen dan Yudaisme, juga agama-agama lain, memiliki doktrin yang tidak melegalkan berbagai tindak kekerasan, karena hakikatnya yang mencintai kedamaian (pro-pasifis). Oleh, karena itu berbagai kekerasan dari gerakan Zionisme Israel bertentangan dengan nilai-nilai etika Kristen. Juga bertentangan dengan hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia. Hal ini dikarenakan kekeliruan interpretasi biblis yang juga sengaja dipolitisir.

Bultmann, Yesus Sejarah dan Kebangkitan


by Alexander Urbinas

I. Pendahuluan: Sekilas Mengenai Bultmann dan Latar Belakangnya
Pemahaman Gereja dan teologi tradisional yang mengambil pengertian-pengertian filsafat Yunani, mengakibatkan interpretasi akan penyataan dan wahyu Allah sebagai sesuatu yang terpisah dari kejadian-kejadian di dalam dunia ini. Ketika dunia memasuki babakan baru, yakni dunia modern, pandangan teologis demikian digoyahkan oleh model interpretasi historis baru, yang kemudian disebut sebagai metode historis kritis yang membunuh tiap bentuk yang supranaturalistik. Sejarahlah yang menentukan nasib teologi. Hal ini disebabkan proses sekularisasi, maka pemikiran historis memiliki tempat yang radikal dan universal. Manusia modern sudah melepaskan diri dari paradigma tradisional yang memandang manusia sebagai personal yang berdiri di atas dua landasan (atas, bawah), dan lebih melihat bahwa dirinya berdiri di atas satu landasan, yaitu bumi ini.  
Dari latar belakang itu muncullah seorang yang berusaha keras untuk dapat menjadikan berita Alkitab dapat dimengerti di dalam perspektif pemikiran historis yaitu, Rudolf Bultmann yang lahir pada tahun 1884. Tujuan teologis yang dipakai dalam arah gerak pemikirannya ialah soal percaya dan mengerti (Glauben und Verstehen). Oleh karena itu, ia kemudian menyampaikan gagasan mengenai demitologisasi atau pengupasan mite, sebagai bentuk skeptiknya akan ‘christ-event’ . Ini sebagai argumen Bultmann yang ingin menyajikan berita kristiani sedemikian rupa, hingga hubungan berita itu dengan sejarah dan Allah dikemukakan tanpa dikurangi.  

II. Demitologisasi ala Bultmann
Lahirnya modernisme mendorong pemahaman bahwa Alkitab, terutama mengenai Allah dan tindakannya merupakan sebuah mitologi. Dimulai dari pemahaman lapisan dunia (atas-bawah-tengah) sampai dengan peristiwa yang dialami Yesus, seperti inkarnasi, penyaliban, dan kebangkitan. Berbagai hal yang merupakan adopsi dari mitologi apokaliptik Yahudi dan dari mite gnostik. Disinilah dimulai persoalannya, siapa yang dapat menerima dan percaya begitu saja, dengan hal-hal supranaturalis itu dimana rasionalisme dan sekularisme telah menjadi momok yang menohok manusia. Oleh karena itu, diperlukan demitologisasi. Demitologisasi bukan berarti mereduksi makna dari suatu peristiwa yang dianggap sebagai mitos (model teologi liberal). Lebih dari itu demitologisasi berarti mengupas mite, dan menggali pesan yang ada didalamnya supaya dapat dimengerti.  
Bultmann melihat bahwa apa yang ditawarkan oleh Perjanjian Baru juga harus mengalami demitologisasi. Pengupasan mitologi itu perlu sekali, sebab gambaran dunia manusia sekarang telah berubah. Baginya tugas teologi bukan untuk secara kritis meniadakan mite-mite itu, melainkan untuk menginterpretasikan mite-mite itu secara eksistensial, bukan membuang isi Alkitab, melainkan mengupas kulitnya, mengupas gambaran dunianya yang sudah tidak laku lagi.  

III. Mendemitologisasi Kejadian yang terjadi pada Kristus
Bertolak kepada demitologisasi, maka Bultmann kemudian melihat bahwa kejadian yang terjadi pada Kristus (Christ-event) juga menampilkan terminologi mite. Keberadaan dan kejadian yang dialami oleh Yesus, dalam berita kristiani diidentikkan dengan sejarah penyelamatan. Yesus sebagai inkarnasi dari Anak Allah yang telah turun ke dunia, adalah sebuah penggambaran mitologi. Namun, jangan dilupakan ada fakta historis juga dimana Yesus ternyata diketahui identitasnya, siapa ayah dan ibunya (Yoh 6:42). 
Tidak berhenti sampai disitu, dalam kejadian yang dialami oleh Yesus peristiwa penyaliban yang diikuti oleh kebangkitan merupakan tanda akan penebusan dosa manusia baik yang terjadi di masa lampau dan masa yang akan datang. Dalam kejadian yang terjadi pada Kristus, terjadi perpaduan yang unik antara yang historis dan mistis. Perpaduan antara sejarah dan mitologi ini menjadi anak kunci bagi interpretasi pengupasan mitologi. 
Melihat hal ini, maka kita akan memperhatikan secara khusus kepada kebangkitan. Kebangkitan yang secara rasional tidak dapat diterima begitu saja oleh manusia modern, dinilai penuh mitos dan metafora. Bagaimana Bultmann melihat kebangkitan Kristus?

IV. Kebangkitan: Mendekati Pemikiran Manusia Modern dan Yesus Sejarah 
Kebangkitan Yesus paska penyaliban merupakan sebuah peristiwa lampau yang memiliki makna yang tersendiri. Perjanjian Baru menyatakan kebangkitan Yesus sebagai tanda akan kebangkitan seluruh umat manusia yang menyelamatkan. Ia yang dikirim ke dunia dan bangkit sebagai tindak pembenaran. Kebangkitan dan juga penyaliban merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sebab kebangkitan itulah pengungkapan tentang pentingnya salib, yaitu bahwa kematian kematian Kristus disalib tidak dapat dipandang sebagai kematian insani.
Kematian di salib itulah penghakiman Allah yang membebaskan, dengannya maka Allah memberikan keselamatan pada dunia serta menciptakan kemungkinan untuk dapat hidup dengan sungguh-sungguh. Kebangkitan Kristus adalah sesuatu hal yang harus dipercaya juga. Kebangkitan merupakan peristiwa menakjubkan yang menampilkan sisi eskatologi akan janji masa depan. 
Pengakuan akan kebangkitan Yesus tersebut, seakan diperkuat dengan disebutkannya saksi mata dalam peristiwa tersebut. Tengok saja dalam Perjanjian Baru, tepatnya di dalam I Kor 15:3-8. Karl Barth kemudian menjelaskan mengenai I Kor 15, bahwa itu bukanlah bukti nyata dari kebangkitan, dengan disebutkannya saksi-saksi mata. I Kor 15 ialah untuk membuktikan bahwa pengajaran dari para rasul tersebut serupa dengan pengajaran kekristenan mula-mula yang menyatakan dan mengimani kebangkitan Yesus.  
Namun, bagi Bultmann kebangkitan yang dialami oleh Yesus bukanlah sebuah peristiwa yaang menakjubkan jika tidak terlebih dahulu mengimani akan Kristus sendiri. Percaya pada kebangkitan berarti percaya pada firman yang sekarang dan saat ini diberitakan kepada kita. Percaya kepada kebangkitan, selayaknya juga percaya kepada salib sebagai suatu peristiwa penyelamatan. Juma’at Agung dan Paskah yang terjadi dalam satu hari. Dalam kehidupan kekristenan, kita tidak hanya berpartisipasi di dalam kematian Kristus saja, tetapi juga kebangkitannya (Roma 6:11). 
Kini peristiwa kebangkitan tidak dapat disebut sebagai kejadian mitos, tetapi bagian dari iman yang menjelaskan akan maksud dari penyaliban itu sendiri, sebagai bentuk penggambaran akan rekonsiliasi Allah dan manusia. Oleh karena itu, ketika kita tidak dapat mengimani hanya sebagian saja dari keseluruhan. Maksudnya, bila kembali kepada kejadian yang dialami Kristus, kita tidak hanya dapat percaya kepada penyaliban saja dengan mengabaikan akan kebangkitannya. Kebangkitan bukan hanya sebagian kecil dari iman, karena di dalam kebangkitan ada janji eskatologi.
Itulah sebabnya Perjanjian Baru nampak jelas tertarik kepada kebangkitan. Paulus dalam bahasa gnostiknya menjelaskan akan makna dari kebangkitan, bahwa kebangkitan Kristus merupakan kebangkitan dari seluruh orang mati yang kemudian penggenapan akan janji dan pemberian terang.  
Dalam hidup kini, khususnya dalam kehidupan kekristenan, kita tidak hanya berpartisipasi di dalam kematian Yesus, tetapi juga kepada kebangkitan-Nya. Berangkat dari pemahaman ini, maka kebangkitan bukanlah sebuah mitologi, tetapi merupakan bagian dari iman yang menjelaskan akan penyaliban itu sendiri. Iman kepada kebangkitan berarti iman kepada penyaliban maka, iman kepada penyaliban berarti iman kepada Kristus sendiri. Tidak mungkin kita dapat terlebih dahulu percaya kepada Kristus, sebelum mempercayai salib.
Karena itulah untuk mempercayai sejarah penyelamatan, kita harus melihat kepada kebangkitan dan penyaliban sekaligus. Kini kita memperoleh dari berita kristiani (kerygma) yang diberitakan. Percaya pada kebangkitan Kristus berarti percaya kepada pada firman yang kini dan disini diberitakan kepada kita. Iman Paskah yang sejati ialah iman yang menemukan arti yang terkandung di dalam firman yang diberitakan. Sebab menurut Bultmann, Yesus benar-benar hadir di dalam di dalam kerygma. Kerygma yang ditujukan kepada para pendengarnya ialah firman yang sebetulnya firman dari Kristus sendiri.  
Kerygma menjadi inti akan ajaran dari Bultmann. Begitu pula mengenai kebangkitan, yang merupakan sebuah pemberitaan akan sejarah penyelamatan yang bersifat eskatologi. Kebangkitan sebagai kerygma berarti pemberitaan kini yang merupakan sapaan, suatu teguran pribadi Allah kepada kita, serta memanggil kita untuk mengambil keputusan. Pemberitaan itu menjadi realitas kini dan disini. Lewat pemberitaan itulah Allah memperkenalkan diri kepada manusia. 

V. Sebuah Refleksi akan Kebangkitan Kristus: Berangkat dari Pemikiran Bultmann
Dunia yang ditinggali dan dihadapi oleh manusia tidak dapat terlepas dari perubahan dan perkembangan. Begitu pula gereja dan teologi yang ada, lahir, dan bereksistensi di tengah-tengah dunia. Dunia modern telah mendorong kepada sekularisme, rasionalisme, dan humanisme. Kenyataan ini ternyata ikut mendorong perubahan berpikir teologis, segala sesuatu hal yang berbau tradisionil dan supranaturalis yang bertolak belakang dengan dunia modern dikritisi. Begitu pula dengan Alkitab.
 Bultmann dengan demitologisasinya mencoba menjadi jembatan antara dimensi iman dan dimensi ilmiah. Dunia modern ikut membentuk cara berteologinya. Apakah ini membantu manusia modern untuk percaya dan mengerti kepada hubungan Allah dan manusia, yang saat itu menjadi perdebatan hangat?
 Melalui demitologisasi, Bultmann sebenarnya berharap agar manusia modern dapat memahami kesemua itu. Namun, pada akhirnya ia terlalu menekankan pada pertemuan pribadi antara Allah dan manusia, sehingga sepertinya ia lupa bahwa Allah sebenarnya bertindak secara keseluruhan. Iman hanya mengenal historisitas bukan histori.
Oleh sebab itu, ketika kejadian yang terjadi pada Kristus (Christ-event) didekati oleh kritik historis, yang tinggal bersisa adalah historisitas pribadi Yesus. Segala kejadian yang terjadi pada Kristus dan kerygma, dijadikan suatu kejadian eskatologis, dimana Allah mengusahakan keselamatan dunia. Akibat dari itu semua, terdapat dualisme, antara Yesus yang historis dan Yesus yang kerugmatis yang secara bersama-sama tidak menjumpai kita. Dengan demikian, hubungan antara Yesus yang hidup di dunia dan Kristus yang diberitakan dihapuskan. Kejadian yang terjadi pada Kristus juga kehilangan sifatnya, Injil yang membawa berita kesukaan. Apa yang menonjol adalah hanya fakta keselamatan belaka.  
 Merefleksikan kejadian yang terjadi pada Kristus khususnya kepada kebangkitan, maka penulis setuju kepada ide yang disampaikan oleh Bultmann bahwa iman kepada Kristus, harus terlebih dahulu melewati proses iman kepada penyaliban dan kebangkitan-Nya sekaligus. Ini sesuatu yang tidak dapat ditawar lagi, karena keduanya merupakan janji akan keselamatan. Tidak bisa kita hanya mengakui kepada penyaliban saja dengan mengabaikan kebangkitan.
 Memang muncul persoalan jika kembali kepada gaya pemikiran modern. Apakah Yesus benar-benar bangkit secara daging, seperti kesaksian di dalam Perjanjian Baru, atau itu hanya merupakan bahasa metafor tradisi Yahudi-Hellenis untuk melegalkan iman keristenan? Ini pertanyaan besar di dalam pendekatan kritik historis. 
Lewat metode kritik historis memang telah banyak membantu pembaca Alkitab dalam memahami Sitz im Leben (situasi historis) dari kitab-kitab yang dibaca, seperti dalam Perjanjian Baru. Sampai batas ini, metode tersebut telah berperan dalam proses penafsiran. Namun demikian, penulis Alkitab dianggap menjadi sama sekali tidak netral, sebab mereka dengan sengaja melibatkan Yang illahi di dalam sejarah (dimensi iman menjadi karakteristik intern dari Alkitab).  
Namun jangan keliru menginterpretasikan kebangkitan, jika berangkat dari pemikiran Bultmann, yang dipersoalkan bukanlah benar atau tidaknya kebangkitan itu terjadi. Merongrong nilai historisnya. Lebih dari itu, sebenarnya adalah apa makna dari kebangkitan itu (lagi-lagi demitologisasi!). Kebangkitan merupakan sejarah penyelamatan, yang menampilkan eskatologi. Sebuah janji pembenaran kepada manusia,baik pada masa kini dan masa yang akan datang. 
Kebangkitan bila dianggap sebagai suatu metafora merupakan sebuah pengkerdilan dan pereduksian akan kebangkitan itu sendiri. Pereduksian akan iman kita kepada Kristus, dan secara tidak langsung pereduksian kepada iman kita sendiri. Berarti kita tidak beriman seutuhnya, karena kita hanya beriman kepada sebagian saja (misal penyaliban) dengan mengabaikan yang lain (kebangkitan). Bagi Bultmann, sebenarnya adalah bagaimana menghadirkan kebangkitan dan penyaliban itu sekarang dan disini. Bahwa ada esensi eskatologi di dalamnya, manusia hanya memerlukan bagaimana pesan teologis itu dapat sampai kepada pembaca Alkitab. Inilah yang disebutkan dengan pemberitaan firman (kerygma), lewat kerygma kebangkitan diperkenalkan kepada manusia, sehingga membangun iman kepada Kristus dengan tidak mendiskerpansi antara dimensi iman dan dimensi ilmiah.