GKI Harapan Jaya

Wednesday, February 2, 2011

Kant, Ritschl, dan Harnack: Sebuah Pendekatan Injil Sosial

Abad ke-19 dimulai dengan suatu seruan untuk keadilan sosial. Dalam Religion within the Limits of Reason Alone. Immanuel Kant mengaitkan ungkapan “Kerajaan allah” sebagai sesuatu yang membungkus cita-cita Yesus sebagai umat manusia. Ia memberikan “Kerajaan Allah” itu suatu penafsiran sosial dan moral, dengan memandangnya sebagai “suatu persemakmuran etis” atau “umat Allah di bawah hukum-hukum etis” Kant tidak mengidentifikasikan Gereja dengan Kerajaan Allah, tetapi melihat Gereja sebagai yang tunduk kepada kerajaan itu. Gereja hanyalah satu bagian dari masyarakat yang lebih besar dan harus mengarahkan berbagai usahanya untuk mewujudkan cita-cita dari persemakmuran etis yang murni itu.
Setelahnya, masih pada abad ke-19, Albert Ritschl mengumandangkan tema-tema Kantian ini. “Kerajaan Allah” tulis Ritschl dalam buku The Christian Doctrine of Justification and Reconciliation, “sepenuhnya merupakan konsep keagamaan, tetapi juga merupakan “Ide fundamental dari etika”, dan etika adalah fondasi dari suatu masyarakat yang adil. Meskipun pendirian suatu masyarakat yang adil itu adalah kewajiban dari semua orang Kristen, mereka harus melaksanakannya secara langsung melalui saluran-saluran politis yang biasa. Ritschl mengatakan “adalah perlu membedakan antara memandang para pengikut Kristus, pertama, di bawah konsep Kerajaan Allah, dan kedua, di bawah konsepsi komunitas yang beribadah atau Gereja.” Sebagai komunitas yang beribadah, Gereja hanya menjadi pelaku yang tidak langsung dari perubahan sosial.
Akhirnya, dalam karyanya yang sangat berpengaruh What is Chritianity? Adolf Harnack menyatakan,” Injil adalah suatu berita sosial, yang kokoh dan sangat berkuasa dalam kekuatannya, Injil adalah pemberitaan tentang solidaritas dan persaudaraan demi kaum miskin.” Selanjutnya, ”Murid Yesus seharusnya mampu meninggalkan pengejaran atas hak-haknya dan seharusnya bekerja sama dalam pembentukan suatu bangsa dari para saudara, yang didalamnya keadilan dilaksanakan, bukan lagi dengan bantuan kekuatan, melainkan dengan ketaatan yang bebas pada kebaikan, dan yang dipersatukan bukan oleh berbagai peraturan hukum melainkan oleh pelayanan kasih.” Walaupun berita itu bersifat sosial, dalam pandangan Harnack, Kerajaan Allah adalah suatu keadaan batiniah bagi setiap individu. Melalui individu-individu yang bertobat, suatu masyarakat yang adil akan diwujudkan. Secara efektif, Gereja sebagai lembaga tidak memainkan peranan langsung dalam mewujudkan keadilan sosial. Namun berbagai persoalan masyarakat industri, seperti yang berkembang pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, membawa perubahan dalam pandangan banyak orang yang ditumbuhkan oleh tradisi Protestan Liberal.

No comments:

Post a Comment