GKI Harapan Jaya

Monday, September 13, 2010

Surat Pengembalaan BPMS GKI: Perihal HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi

Sehubungan dengan Penghalangan Beribadah, Penyerangan dan Penusukan

terhadap Pendeta & Sintua HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi


Saudara-saudara anggota dan simpatisan GKI yang dikasihi Tuhan Yesus Kristus,

Beberapa hari yang lalu, tepatnya hari Minggu, 12 September 2010, telah terjadi hal yang sangat menyedihkan, yaitu penyerangan dan penusukan terhadap pendeta dan sintua Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Bekasi Timur. Peristiwa yang oleh pihak Kepolisian dan Pemerintah disebut sebagai kriminalitas biasa ini sebenarnya merupakan salah satu saja dari sekian banyak peristiwa yang memperlihatkan belum terciptanya hubungan yang harmonis antar pemeluk agama. Contoh lain dialami oleh GKI Pengadilan, Bogor, Bakal Pos Jemaat Taman Yasmin. Sehubungan dengan berbagai kejadian seperti itu, kami menyampaikan beberapa hal berikut:

1. Penyerangan dan penusukan tersebut adalah tindakan anarkis dan amoral yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai utama agama mana pun. Aksi anarkis itu juga merupakan tindakan pelanggaran hukum sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka kita perlu mendesak Kepolisian agar para pelakunya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan hukum yang sama juga harus diberlakukan terhadap semua pelaku perusakan atas nama agama lainnya.
2. Serentetan penutupan tempat-tempat ibadah, dan yang terakhir aksi penyerangan terhadap pendeta, penatua, dan umat HKBP yang hendak beribadah adalah bukti semakin meningkatnya kuantitas dan kualitas intoleransi agama di kalangan umat beragama dan bahkan juga di kalangan elite politik. Kita tidak perlu berupaya menutup-nutupi kenyataan bahwa aksi penyerangan ini adalah bentuk intoleransi agama yang merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan beribadah yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945. Intoleransi agama adalah virus patologis sosial yang menggergaji tiang-tiang penyangga kebhinekaan Indonesia. Virus patologis sosial ini berpotensi merobek-robek eksistensi bangsa ini. Lebih dari itu, intoleransi agama pertama-tama mencabik kemanusiaan mereka yang menindas, dan kemudian mereka yang ditindas. Dalam semangat cinta dan persaudaraan kita melawan virus intoleransi agama. Oleh karena itu, kami mendorong semua komponen bangsa untuk tetap kokoh melawan intoleransi agama dengan cara-cara damai dan bermartabat!
3. Negara, terutama pemerintah –termasuk Pemerintah Daerah– berkewajiban menjaga, memelihara, dan menjalankan roda pemerintahan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, yang non diskriminatif dan non sektarian. Ini berarti setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 tersebut. Ini juga berarti pemerintah harus menentang dan mencegah setiap upaya dan tindakan yang diskriminatif dan sektarian, yang merongrong Pancasila dan UUD 1945.
4. Berdasarkan motto: Bhineka Tunggal Ika dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang anti-diskriminasi, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib menjaga dan memelihara keanekaragaman bangsa dalam semangat kebebasan, kesetaraan, dan keadilan.
5. Kepolisian RI berkewajiban untuk melindungi hak setiap warga negara dalam beribadah dan menjalankan agamanya di mana pun di seluruh negeri ini.
6. Kami mendorong semua pimpinan umat beragama dan para pejuang demokrasi untuk berpadu merangkai kembali simpul-simpul kebangsaan dan kemanusiaan kita dalam semangat cinta kasih dan persaudaraan. Kami mendorong semua pimpinan umat beragama untuk bersatu melawan berbagai bentuk intoleransi agama yang bententangan dengan nilai-nilai luhur agama.
7. Kami mendorong umat Kristen di mana pun, terutama anggota dan simpatisan Gereja Kristen Indonesia, agar menyikapi kasus penyerangan ini secara dewasa dan tidak terjebak untuk melakukan generalisasi tehadap umat mana pun. Kita semua harus memiliki keyakinan bahwa kemanusiaan kita tidak akan mudah diruntuhkan oleh kebengisan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh sebagian orang.
8. Kami menyampaikan keprihatinan dan simpati sedalam-dalamnya bagi pimpinan dan umat HKBP yang menjadi korban penyerangan tersebut. Semoga yang terluka fisik segera dipulihkan dan yang terluka batin segera disembuhkan. Semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada seluruh komponen pembela demokrasi dan seluruh umat beragama, terutama HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi, dan GKI Pengadilan, Bakal Pos Jemaat Taman Yasmin Bogor, agar mereka mampu terus berjuang menegakkan keadilan dan kemanusiaan di bumi Indonesia yang kita cintai ini, dengan cara-cara yang berkenan kepada Allah dan sesuai dengan hukum.



Akhirnya, “Janganlah kamu kalah terhadap kejahatan, tetapi kalahkanlah kejahatan dengan kebaikan.” (Roma 12:21)





Jakarta, 13 September 2010

Surat Terbuka BPMS GKI

Yang Terhormat:

Presiden Republik Indonesia, Bapak Dr. Susilo Bambang Yudoyono


Salam Sejahtera,

Kami, pimpinan Gereja Kristen Indonesia, salah satu dari gereja-gereja Protestan di Indonesia, dengan jumlah anggota saat ini sekitar 230.000 jiwa (dewasa), yang bersekutu dalam 220 gereja lokal; sebagai bagian integral dari masyarakat, bangsa, dan negera Indonesia, dengan hormat kami ingin menyampaikan surat terbuka kami ini kepada Bapak.

Pertama-tama, perkenankan kami menyampaikan Selamat Idul Fitri 1431 H.

Seperti Bapak ketahui, beberapa hari yang lalu, tepatnya hari Minggu, 12 September 2010, telah terjadi penyerangan dan penusukan terhadap pendeta dan sintua Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Bekasi Timur. Sehubungan dengan hal di atas, kami, Badan Pekerja Majelis Sinode GEREJA KRISTEN INDONESIA, menyampaikan beberapa hal berikut:

1. Penyerangan dan penusukan tersebut adalah tindakan anarkis dan amoral yang menciderai nilai kemanusiaan. Aksi anarkis itu juga merupakan tindakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kami meminta Bapak Presiden medesak Kepolisian RI agar para pelakunya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan hukum yang sama juga harus diberlakukan terhadap semua pelaku perusakan atas nama agama lainnya.
2. Penutupan tempat-tempat ibadah, dan yang terakhir aksi penyerangan terhadap pendeta, sintua, dan umat HKBP yang hendak beribadah adalah bukti semakin meningkatnya kuantitas dan kualitas intoleransi agama di kalangan umat beragama dan bahkan juga di kalangan elite politik. Aksi penyerangan adalah bentuk intoleransi agama yang merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan beribadah yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945. Intoleransi agama adalah virus patologis sosial yang menggergaji tiang-tiang penyangga kebhinekaan Indonesia, serta berpotensi merobek-robek eksistensi bangsa ini. Lebih dari itu, intoleransi agama akan mencabik kemanusiaan mereka yang menindas, dan kemudian mereka yang ditindas. Dalam semangat cinta dan persaudaraan kita semua menghadapi virus intoleransi agama. Oleh karena itu, kami meminta Bapak Presiden memelopori semua komponen bangsa untuk tetap kokoh melawan intoleransi agama dengan cara-cara damai dan bermartabat.
3. Negara, terutama pemerintah, berkewajiban menjaga, memelihara serta menjalankan roda pemerintahan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Ini berarti setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ini juga berarti pemerintah harus menentang dan mencegah setiap upaya dan tindakan yang merongrong Pancasila dan UUD 1945.
4. Berdasarkan motto: Bhineka Tunggal Ika dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang anti diskriminasi, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib menjaga dan memelihara keanekaragaman bangsa dalam semangat kebebasan, kesetaraan dan keadilan.
5. Berharap Bapak Presiden dapat mengambil sikap yang berani dan tegas untuk menghentikan segala tindakan atau aksi yang menghalangi orang untuk menjalankan ibadahnya, karena hal itu merongrong UUD 1945 dan merupakan pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia; dan memerintahkan Kepala Kepolisian RI untuk melindungi hak setiap warga negara dalam beribadah dan menjalankan agamanya di mana pun di seluruh negeri ini.


Demikian surat terbuka kami. Kami berdoa agar Tuhan memberikan hikmat kepada Bapak dalam memimpin bangsa yang majemuk ini.


Jakarta, 13 September 2010



Tembusan:

Disampaikan kepada yang terhormat:

1. Pimpinan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
2. Pimpinan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI)
3. Pimpinan Persekutuan Injili Indonesia (PII)
4. Pimpinan Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI)
5. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
6. Pimpinan Pusat Muhammadiyah
7. Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
8. General Secretary of the World Council of Churches (WCC), Geneva, Swiss
9. General Secretary of the World Communion of Reformed Churches (WCRC), Geneva, Swiss
10. General Secretary of the Christian Conference of Asia (CCA), Chiangmai, Thailand